Rabu, 08 Januari 2014

Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle Blowing

1.      Contoh Kasus Hak Pekerja
Hak Pekerja Contoh Kasus Perselisihan antara Pekerja Buruh atau Demo Buruh      Sering kali kita lihat dan saksikan di media televisi, audio, maupun cetak banyak yang merekam aksi-aksi pekerja atau buruh untuk kesejateraan yang lebih baik lagi. Ada undang-undang yang mengatur untuk kepentingan dan untuk melindungi buruh atau pekerja, yaitu undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 99 yang berisikan sebagai berikut :

1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP 
Jenis-jenis jaminan social Tenaga Kerja,
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib

Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK ) 
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Masalah atau Kasus tentang Tenaga Kerja atau buruh. 
Aksi Buruh demo tuntut Penyelesaian Kasus Buruh Di Jatim Ratusan buruh berorasi menuntut penyelesaian beberapa kasus atau persoalan perburuhan dijawa timur yang tidak kunjung tuntas. Antara lain persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pengurus Serikat Pekerja dan buruh outsourcing di PT International Packaging Manufacturing (IPM) Sidoarjo, dan persoalan upah buruh selama 19 bulan yang tidak dibayar di Kebun Binatang Surabaya. Para buruh juga mendesak pemerintah menuntaskan persoalan di PT Japfa Comfeed Indonesia di Sidoarjo yang telah melakukan pelanggaran outsourcing, PHK terhadap pengurus SP, upah yang tidak dibayarkan, serta para buruh yang tidak diikutsertakan dalam Jamsostek lebih dari 25 tahun. Gubernur Jawa Timur Soekarwo didesak segera memanggil pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan yang ada. Para pengunjuk rasa juga meminta untuk dihapuskan sistem outsourcing di perusahaan. 
Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/28/149944/Ratusan..

Analisis:
Analisis dari sudut pandang Buruh, Buruh menginginkan keadilan yang harusnya mereka dapati dari hasil mereka bekerja. Selama 19 bulan buruh tidak dapatkan upah sesuai dengan kontrak atau system gaji yang mereka terima. Disini buruh juga memiliki sebuah kebutuhan primer maupun sekunder yang harus mereka penuhi. Buruh pun mengingikan keadilan yang layak sesuai dengan UU tentang Tenaga kerja. Yaitu jaminan social tenaga kerja. Dalam kasus ini buruh tidak dapat merasakan Jaminan social tenaga kerja selama 25 tahun. Ini sungguh ironi karena dalam undang-undang perusahaan diwajib kan untuk memberika fasilitas jaminan social tersebut.
Analisisi dari sudut pandang perusahaan, perusahaan yang berdiri maupun beroperasi di Indonesia semestinya mengikuti dan patuh terhadap Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dan semestinya pihak perusahaan memberikan jamianan social tenaga kerja yang layak untuk didapati oleh pekerjanya. Disini perusahan telah melanggar undang-undang yang ada, seharunya pihak berwenang dapat mengusut kasus ini dengan tuntas karena telah melanggar undang-undang yang ada.
Analisis dari sudut pandang pemerintah, disini seharusnya pemerintah memberikan atau melakukan tindakan pengawasan untuk mengawasi kegiatan perusahaan apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan atau memberikan Jaminan Sosial Tenaga kerja pada perusahaan nya. Pemerintah seharunya dapat menjadi mediator yang baik untuk menyelesaikan masalah ini yang terjadi antar buruh dan perusahan yang tidak sesuai tersebut. Dan dapat menyelesaikan tuntutan buruh yang mereka harapkan.
sumber:  http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/28/149944/Ratusan..

2.      Contoh Kasus Iklan Tidak Eksis
Periklanan Pengobatan Alternatif  Tidak Etis
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidin Syah Siregar mengatakan, iklan pelayanan kesehatan alternatif yang sering ditayangkan di berbagai stasiun televisi akhir-akhir ini tidak etis. Menurut dia, pengobatan tradisional berada pada wilayah peningkatan kualitas kesehatan dan pencegahan penyakit, bukan menjamin kesembuhan. "Dokter saja tidak berani menjamin," katanya kepada wartawan di Jakarta, 15 Agustus 2012. Abidin mengatakan, iklan yang menjamin kesembuhan berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya, iklan macam itu akan memberi harapan berlebihan kepada masyarakat. Menurut Abidin, fenomena kegandrungan pada pengobatan tradisional, khususnya pengobatan tradisional dunia, memang sedang melanda dunia. "Banyak iklan yang bahkan menyudutkan pengobatan konvensional, yang mengatakan bahwa tubuh ini seharusnya tidak dimasuki zat kimia," ujarnya. Menurut dia, fenomena ini adalah cermin tren back to nature. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Agus Purwadianto mengatakan penayangan iklan pengobatan alternatif yang menjamin kesembuhan juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 tahun 2010 Pasal 5 huruf f yang menyatakan bahwa melarang publikasi alat atau metode baru yang masih belum diterima umum di kalangan dokter karena masih diragukan. Pihaknya mengatakan, perlu sinergi antara berbagai pihak untuk mencegah informasi yang berbahaya ini tersebar di masyarakat. Pada 9 dan 10 Agustus lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu Metro TV, Trans TV, Global TV, Trans 7, dan TV One. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan klinik Tong Fang dan Can Jiang. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.  Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI. 
Sumber : ww.tempo.co/read/news/2012/08/15/173423806/Iklan-Pengobatan-Alternatif-Dinilai Tak-Etis

3.      Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Indomie di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

4   4.  Contoh Kasus Whistle Blowing
Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena  pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus :
 Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
           Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
          Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar