Hak Pekerja
Contoh Kasus Perselisihan antara Pekerja Buruh atau Demo Buruh Sering kali kita lihat dan saksikan di
media televisi, audio, maupun cetak banyak yang merekam aksi-aksi pekerja atau
buruh untuk kesejateraan yang lebih baik lagi. Ada undang-undang yang mengatur
untuk kepentingan dan untuk melindungi buruh atau pekerja, yaitu undang-undang
No. 13 tahun 2003 pasal 99 yang berisikan sebagai berikut :
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP
Jenis-jenis
jaminan social Tenaga Kerja,
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Masalah
atau Kasus tentang Tenaga Kerja atau buruh.
Aksi
Buruh demo tuntut Penyelesaian Kasus Buruh Di Jatim Ratusan buruh berorasi
menuntut penyelesaian beberapa kasus atau persoalan perburuhan dijawa timur
yang tidak kunjung tuntas. Antara lain persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK)
pada pengurus Serikat Pekerja dan buruh outsourcing di PT International
Packaging Manufacturing (IPM) Sidoarjo, dan persoalan upah buruh selama 19
bulan yang tidak dibayar di Kebun Binatang Surabaya. Para buruh juga mendesak
pemerintah menuntaskan persoalan di PT Japfa Comfeed Indonesia di Sidoarjo yang
telah melakukan pelanggaran outsourcing, PHK terhadap pengurus SP, upah yang
tidak dibayarkan, serta para buruh yang tidak diikutsertakan dalam Jamsostek
lebih dari 25 tahun. Gubernur Jawa Timur Soekarwo didesak segera memanggil
pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan
yang ada. Para pengunjuk rasa juga meminta untuk dihapuskan sistem outsourcing
di perusahaan.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/28/149944/Ratusan..
Analisis:
Analisis dari sudut pandang Buruh, Buruh menginginkan keadilan yang harusnya mereka dapati dari hasil mereka bekerja. Selama 19 bulan buruh tidak dapatkan upah sesuai dengan kontrak atau system gaji yang mereka terima. Disini buruh juga memiliki sebuah kebutuhan primer maupun sekunder yang harus mereka penuhi. Buruh pun mengingikan keadilan yang layak sesuai dengan UU tentang Tenaga kerja. Yaitu jaminan social tenaga kerja. Dalam kasus ini buruh tidak dapat merasakan Jaminan social tenaga kerja selama 25 tahun. Ini sungguh ironi karena dalam undang-undang perusahaan diwajib kan untuk memberika fasilitas jaminan social tersebut.
Analisisi dari sudut pandang perusahaan, perusahaan yang berdiri maupun beroperasi di Indonesia semestinya mengikuti dan patuh terhadap Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dan semestinya pihak perusahaan memberikan jamianan social tenaga kerja yang layak untuk didapati oleh pekerjanya. Disini perusahan telah melanggar undang-undang yang ada, seharunya pihak berwenang dapat mengusut kasus ini dengan tuntas karena telah melanggar undang-undang yang ada.
Analisis dari sudut pandang pemerintah, disini seharusnya pemerintah memberikan atau melakukan tindakan pengawasan untuk mengawasi kegiatan perusahaan apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan atau memberikan Jaminan Sosial Tenaga kerja pada perusahaan nya. Pemerintah seharunya dapat menjadi mediator yang baik untuk menyelesaikan masalah ini yang terjadi antar buruh dan perusahan yang tidak sesuai tersebut. Dan dapat menyelesaikan tuntutan buruh yang mereka harapkan.
sumber: http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/28/149944/Ratusan..
Analisis:
Analisis dari sudut pandang Buruh, Buruh menginginkan keadilan yang harusnya mereka dapati dari hasil mereka bekerja. Selama 19 bulan buruh tidak dapatkan upah sesuai dengan kontrak atau system gaji yang mereka terima. Disini buruh juga memiliki sebuah kebutuhan primer maupun sekunder yang harus mereka penuhi. Buruh pun mengingikan keadilan yang layak sesuai dengan UU tentang Tenaga kerja. Yaitu jaminan social tenaga kerja. Dalam kasus ini buruh tidak dapat merasakan Jaminan social tenaga kerja selama 25 tahun. Ini sungguh ironi karena dalam undang-undang perusahaan diwajib kan untuk memberika fasilitas jaminan social tersebut.
Analisisi dari sudut pandang perusahaan, perusahaan yang berdiri maupun beroperasi di Indonesia semestinya mengikuti dan patuh terhadap Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dan semestinya pihak perusahaan memberikan jamianan social tenaga kerja yang layak untuk didapati oleh pekerjanya. Disini perusahan telah melanggar undang-undang yang ada, seharunya pihak berwenang dapat mengusut kasus ini dengan tuntas karena telah melanggar undang-undang yang ada.
Analisis dari sudut pandang pemerintah, disini seharusnya pemerintah memberikan atau melakukan tindakan pengawasan untuk mengawasi kegiatan perusahaan apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan atau memberikan Jaminan Sosial Tenaga kerja pada perusahaan nya. Pemerintah seharunya dapat menjadi mediator yang baik untuk menyelesaikan masalah ini yang terjadi antar buruh dan perusahan yang tidak sesuai tersebut. Dan dapat menyelesaikan tuntutan buruh yang mereka harapkan.
sumber: http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/28/149944/Ratusan..
2. Contoh Kasus Iklan Tidak Eksis
Periklanan Pengobatan
Alternatif Tidak Etis
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan
Tradisional Alternatif dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidin Syah
Siregar mengatakan, iklan pelayanan kesehatan alternatif yang sering ditayangkan
di berbagai stasiun televisi akhir-akhir ini tidak etis. Menurut dia,
pengobatan tradisional berada pada wilayah peningkatan kualitas kesehatan dan
pencegahan penyakit, bukan menjamin kesembuhan. "Dokter saja tidak berani
menjamin," katanya kepada wartawan di Jakarta, 15 Agustus 2012. Abidin
mengatakan, iklan yang menjamin kesembuhan berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya,
iklan macam itu akan memberi harapan berlebihan kepada masyarakat. Menurut
Abidin, fenomena kegandrungan pada pengobatan tradisional, khususnya pengobatan
tradisional dunia, memang sedang melanda dunia. "Banyak iklan yang bahkan
menyudutkan pengobatan konvensional, yang mengatakan bahwa tubuh ini seharusnya
tidak dimasuki zat kimia," ujarnya. Menurut dia, fenomena ini adalah cermin
tren back to nature. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan
Globalisasi Agus Purwadianto mengatakan penayangan iklan pengobatan alternatif
yang menjamin kesembuhan juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787
tahun 2010 Pasal 5 huruf f yang menyatakan bahwa melarang publikasi alat atau
metode baru yang masih belum diterima umum di kalangan dokter karena masih
diragukan. Pihaknya mengatakan, perlu sinergi antara berbagai pihak untuk
mencegah informasi yang berbahaya ini tersebar di masyarakat. Pada 9 dan 10
Agustus lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada
lima stasiun televisi, yaitu Metro TV, Trans TV, Global TV, Trans 7, dan TV
One. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif
yang tidak etis, di antaranya iklan klinik Tong Fang dan Can Jiang. Menurut
Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena
menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari
pasien. Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki
membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis.
Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan
tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan publikasi macam itu.
"Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri kesehatan, seharusnnya
klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh dibiarkan," kata
Martani, salah satu anggota IKNI.
Sumber : ww.tempo.co/read/news/2012/08/15/173423806/Iklan-Pengobatan-Alternatif-Dinilai
Tak-Etis
3. Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Indomie di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama
perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran
etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan
yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di
Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila
kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan
Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan
di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di
antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4 4. Contoh
Kasus Whistle Blowing
Pengungkap aib adalah istilah bagi
karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau
organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan
kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar
ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman
pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran
atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu
yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia
karena pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak
Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)).
Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak
contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang
terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal
perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar
hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi
masyarakat.
Contoh kasus :
Di
negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal
di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini
menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa
carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu
diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis
melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami
pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau
institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi
masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle
blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah
seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang
melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau
atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau
karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran
hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut.
Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media,
penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik
korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle
blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya
melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara
lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan.
Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah
eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower
tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus
dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason.
Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai
seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa
seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan
tindakan pelanggaran hukum.