BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Penjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa meraih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Nilai-Nilai Perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga ke-masyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidah informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Harapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermaka (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional, Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan, Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nilai dasar negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tujuan utama Pendidikan Kewarganagaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara serta Ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan negara. Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti tersebut di atas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum Perguruan Tinggi.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorak Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen-dikti). Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangas, dan bernegara di samping pada tingat serta mutu penguasaanya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Selanjutnya Mereka menyatakan bahwa: “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuah Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif ,terrampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus di tingakatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: ”memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digarisakan dalam Pembukaan UUD 1945”. Dalam Perjuangan Non Fisik, mereka harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya asing/kompetitif; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagi satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1)Pengertian Negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya
2)Teori Terbentuknya Negara
a.Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya negara.
b.Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) Segala Seuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantanganan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4) Unsur Negara
a) Bersifat Konsitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengekuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
5) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2.Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia intenasional dan menjadi angota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Negara Juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional.
3.Proses bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut Politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Tetapi dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebesan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideloginya. Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi perdebatan di dalam PPKI, baik pada saat pembahasan wilayah negara maupun perumusan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncakan sebagai naskah Proklamasi. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pertama. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Kedua. Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara
3. Ketiga. Keadaan bernegara yang kita cita-citkan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Keempat. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Kelima. Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, Pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut:
1.Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.Pasal 27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di indonesia. Syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2).
- Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara kesatuan republik indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
- Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusian
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Pasal ini memencarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, tenaga kerja, usaha perasuransian, jaminan sosial tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.
- Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain
1.Undang-undang nomor 1 Tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1975 dan undang-undang nomor 3 tahun 1980.
2.Undang-undang nomor 2 tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1975.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah panjang, baik pada zaman penjajahan maupun pada zaman indonesia merdeka. Pasal 28 UUD 1945 memuat fase “dan sebagainya” untuk menunjukan terbukanya kemungkinan bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara lisan atau tertulis, tetapi dengan cara lain.
- Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “ negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian negara atau pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
- Hak dan kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
- Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Sistem pendidikan nasional diatur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelengaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Pelaksanaan udang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 27,28,29 tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999, masing-masing tentang pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
- Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagaik puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah diseluruh indonesia”. Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukan arah kebudayaan tersebut, yaitu “ menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.
- Kesejahteraan sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
a.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
c.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Perekonomian di negara indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi dimana kemakmuran adalah bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa sementara rakyat banyak justru tertindas. Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula di dalam pasal berikutnya, yaitu pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Undang-undang sebagai pelaksana pasal 34 UUD 1945 ini misalnya undang-undang nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial, undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
6. Pemaham tentang Demokrasi
- Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
- Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintah Negara, antara lain:
a) Pemerintahaan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)Pemerintahaan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahaan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan); kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke.)
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenal Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu: sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintaan presidential; dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagailandasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan Negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu penjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat, dan lembaga Negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan; dan (5) keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik, dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
1) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
(a) Departemen beserta aparat di bawahnya
(b) Lembaga pemerintahan bukan departemen.
(c) Badan usaha milik Negara (BUMN).
2) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintahan pusat.
(b) Pemerintahan wilayah, yang terdiri dari propinsi,daerah khusu ibukota/ daerah istimewa, kabupaten, kota, kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
(c) Pemerintahan daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II
b) Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). Jumlah dan nama anggotanya tergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua menkol, yaitu Menko Politik, Sosial, dan keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian. Kemudian ada menteri Negara yang memimpin departemen dan menteri Negara yang tidak memimpin departemen. Untuk memperlancar penyelenggaraan tugas menteri Negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg yang juga merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawahkan biro umum; (2) Asmen, yang membawahkan pembantu Asmen; dan (3) Staf Ahli.
2) Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
(a) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b) Kejaksaan Agung RI.
(c) Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, dan BPIS
3) Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5) Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah.
6) Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
- Pemahaman tetang Demokrasi Indonesia.
Demokrasi dapat kita pandang sebagai sesuatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintaha Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demoksrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan
Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH:
“Demokrasi Pancasila, istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti Desa, Kerja, Marga, Nagari,dan Wanua … yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.” (Hazairin, 1981: 35.)
Dalam rumusannya, Prof. Hazairin menggunakan istilah “ditingkatkan” yang berarti:
1. Peningkatan status demokrasi adat menjadi Demokrasi Indonesia yang bertaraf nasional dengan jangkauan yang lebih luas, yaitu seluruh Indonesia.
2. Peningkatkan bobot materi demokrasi adat yang semula hanya mencakup aspek kedaerahan menjadi lebih luas, yaitu mencakup aspek kebangsaan, kemanusiaan, dan keagamaan.
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut: “ Demokrasi Indonesia adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.” (Soemantri, 1969: 7)
Pamudji menyatakan sebagai berikut:
“Demokrasi Indonesia dapat dirumuskan secara agak lengkap dengan menyeluruh sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang Berketuhanan yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”(Pamudji,1979: 11)
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin pada saat UUD 1945 diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1955,m menyebutkan bahwa Demokrasi Terpimpin bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 meskipun ia mempunyai kekuatan hukum, yaitu Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965. Karena bertentangan, ketetapan itu kemudian dicabut dengan Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968. Dalam Ketetapan ini tercantum bahwa Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Ketetapan MPR No. I/MPR/1978 tentang pengambilan keputusan MPR. Asas demokrasi ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, social, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menpuh jalan permusyawaratan untuk mecapai mufakat.” (Sadelt, 1980: 784)
Demokrasi muncul sebagai satu system pemerintahan (pemerintahan rakyat) karena adanya pemerintahan dictator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain:
1. Penindasan dan ekspoitasi terhadao rakyat, terutama ekspoitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau pemerintahan tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa kewajiban.
2. Kondisi kehidupan masyarakat seperti di atas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pihak rakyat
3. Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
Demokrasi Indonesia adalah satu system pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan bangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur,nerata secara material dan spiritual
Rumusan di atas menekankan:
1. Kedualatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:
a. Demokrasi liberal yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal;
b. Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau Negara.
2. Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3. Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Paham yang dianut dalam system kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatauan/uni, United States Republic Of Indonesia . penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintah disebut disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
7. Dalam system otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggta keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akap mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspitasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, Dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya: bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan: Hindu, Buddha, Islam, Kristen, Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya Sang Pencipta inilah tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsa Indonesia sendiri maupun dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah: (1) Paham komunisme yang menghendaki persamaan kelas proletariat yang digambarkan sebagai kaum buruh tani. Kita dapat menafsirkan bahwa paham ini tidak meyakini adanya Sang Pencipta yang sudah menentukan garis-garis perbedaan manusia. Ketidaksamaan derajat manusia adalah kehendak sang Pencipta. Paham yang tidak mengakui adanya kehendak Sang Pencipta ini bertentangan dengan paham Pancasila;(2) paham liberalisme, yang lebih menonjolkan kebebasan/hak-hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan saling memerlukan. Paham seperti ini akan mengarah kepada kesulitan untuk mempersatukan pendapat, dan akhirnya tidak tercapainya kata mufakat. Sikap demikian berbeda dengan paham pancasila yang mengutamakan keberhasilan dalam mencapai kata mufakat; (3) paham islam fundamentalis yang menghendaki berlakunya syariat islam di Negara Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah pancasila pun ikut masuk dalam Negara. Karena itu, Negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila. Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pancasila merupakan ideology Negara.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan belanda dan jepang. Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan kemerdekaan NKRI karena hal-hal yang tersurat berikut ini:
1. Teks proklamasi berbunyi: “kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Hal-hal yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan akan diselenggarakan dalam waktu yang seksama dan dalam tempo yang sesingkat-sungkatnya. Jakarta, 17-8-1945. Atas nama bangsa Indonesia ttd Soekarno-Hatta. “ Teks tersebut secara tegas mengatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan Negara, karena syarat Negara adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Syarat mengenai wilayah dan penduduk telah terpenuhi namun pemerintahan belum ada. Hal ini terlihat pada penandatanganan teks proklamasi tersebut dimana tertera “ atas nama bangsa Indonesia” bukan kepala pemerintahan “Soekarno-Hatta.”
2. Mengingat kondisi seperti itu, di mana adanya Negara harus mendapatkan pengakuan, serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, bangsa Indonesia lalu membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya di kenal dengan UUD 1945. Soekarno dan Hatta di tunjuk sebagai Presiden dan Wapres. Pada tanggal 18 agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuag NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai Negara. Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasial: cita-cita dan ideology Negara.
2. Penataan : supra dan infrastruktur politik Negara
3. Ekonomi: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
4. kualitas bangsa: mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi social budaya.
5. agar bangsa dan Negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlakukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
d. konsepsi Pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan Ideologi Negara
hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945:
1. Alinea pertama mengatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Alinea ini menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Alinea kedua mengatakan “ dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. “ Alinea ini menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
3. Alinea ketiga berbunyi “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. “ Alinea ini menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika Negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
4. Alinea keempat mengatakan “ kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “ Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republik Indonesia.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara kesatuan republic Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti bahwa paham Negara kesatuan republic Indonesia bersifat demokratis. Karena itu, idealism pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah parta-partai yang menanmpung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan. Secara teoretis, dalam mencapai system kepartaian dikenal sebutan monoparty, biparty, dan multiparty. System monoparty atau satu partai biasa terdapat pada Negara komunis seperti RRC, Korea Utara, dan Vietnam dalam system ini kekuasaan Negara yang berdasarkan rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Sementara system biparty atau dwipartai terdiri dari partai yang berkuasa dan partai oposisi. Sedangkan system multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan hak-hak kelompok masyarakat atas keputusan politik Negara.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud disebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan Bela Negara. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama
2. tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru.
3. tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi
b. Pada periode Lama bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
ancaman yang datangnnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah produk Undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapai dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuanya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan Negara. Lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah
a. hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antar warga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara.
b. pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Sebelum membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan mamahami Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama.
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbale balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi social masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad. Dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandangan suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang seba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propisional), regional, serta global
B. Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1. Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (Abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Federich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya ilmiah dan universal
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organism. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organism yang dianggap sebagai “prinsip dasar”
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofe
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketiga Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan: barang siapa dapat mengusai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan.
f. Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Aaversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru paling menentukan.
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batar (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasam yang dikembangkan berdarsarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
2. Geopolitik Indonesia
3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarlam Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah besemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembanan wawasan nasional sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c. Sila Persatuan Indonesia
d. Sila Kerakyataan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari Negara lain.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang teridiri dari atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di anaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan ini, ditetapkanlah Undang-Undang nomor : 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
3. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial di antara anggotanya.
Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya, setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya yang sekaligus menangani dirinya dengan segala peraturan atau keharusan yang mesti dijalani dan yang tidak boleh dilanggar.
E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undang yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
2. Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
1. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara untuk mencapa tujuan nasional.
2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI)
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
3. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang di kenal dengan istilah wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan di beri nama Wawasan Nusantara, di singkat “ Wasantara”
2. Landasan Idil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah di jadikan landasan idil dan dasar Negara sesuai yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu, pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idil Wawasan Nusantara.
3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari landasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
G. Unsur Dasar Konspirasi Wawasan Nusantara
Konspirasi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasa, wadah (contur), isi (content), dan tata laku (conduct). Ketiganya di jelaskan sebagai berikut :
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2. Isi (content)
Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan besama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
H. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
I. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan seianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
J. Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
1. Arah pandang ke dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati
K. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1. Kedudukan
a. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
b. Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi Negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3) Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasa konsepsional.
5) GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasa operasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah.
L. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
Sebagai cara pandangan dan visi nasional Indonesia,Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan,pedoman,acuan,dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalama membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia.karena itu,implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercemin pada pola pikir,pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara kesatuan republik indonesaia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
M. Pemasyarakatan/Sosial Wawasan Nusantara
Pemasyarakatan wawasan nusantara tersebut dapat di lakukan dengan cara berikut:
1. Menurut sifat/cara penyampainnya,yang dapat di laksanakan sebagai berikut.
a. Langsung,yang terdiri dari ceramah,diskusi,dialog,tatap muka.
b. Tidak langsung,yang terdiri dari media elektronik,media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa:
a. Keteladanan.melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya,terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan atu golongan sehingga timbul semangat kebangsaaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal.
c. Komunikasi, tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa
d. Intergrasi. Tujuan yang ingin dicapai permasyarakatan/sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan.
N. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangan itu antara lain adalah: pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalime, dan kesadaran warga Negara.
1. Permberdayaan Masyarakat
a. John Naisbit. Dalam bukunya Global Paradox, ia menulis “To be a global powers, the company must give more role to the smallest part.” Pada intinya, Global Paradox memberikan pesan bahwa Negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
b. Kondisi Nasional. Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga masih ada beberapa daerah yang tertinggal pembangunannya sehingga menimbulkan keterbelakangan aspek kehidupannya.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini sangat maju dengan pesat. Dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern, khusunya di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, dua seakan-akan sudah menyatu menjadi kampung sedunia.
b. Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu Negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industry, dan konsumen yang makin individualistis.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan Dan Zureker. Dalam bukunya Dictionary of Economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu system ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpungan dalam aktivitas ekonomi yang di pilihnya sendiri berdasarkan kepentingannya sendiri, dan untuk mencapai laba bagi dirinya sendiri.
b. Lester Thurow. Di dalam bukunya The Future of Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertaham dalam era baru kapitalisme, kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham individualis dan paham sosialis.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan kewajiban. Bangsa Indonesia melihat hak tidakt terlepas dari kewajiban. Manusia Indonesia, baik sebagai warga Negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b. Kesadaran Bela Negara. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela Negara yang optimal, di mana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, pamrih dan sikap menyerah yang timbul dari jiwa heroism dan patriotism karena perasaan senasib sepenanggungan dan setia kawan dalam perjuangan fisik mengusir penjajah.
O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut:
1. Global Paradox memberikan pesan bahwa Negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut. Selanjutnya pemerintah daerah perlu diberi peranan yang lebih berarti.
3. Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism member gambaran bahwa strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu (kelompok) dan masyarakat banyak serta antara Negara maju dan Negara berkembang.
4. Hezel Handerson dalam bukunya Building Win Win World mengatakan bahwa perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang bekerja sama memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta mewujudkan pemerintah yang lebih demokratis.
5. Ian Marison dalam bukunya The Second Curve menjelaskan bahwa dalam era baru timbul adanya peran pasar, konsumen, dan teknologi baru yang lebih besar yang membantu terwujudnya masyarakat baru.
P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
Karena itu, setiap warga Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan warga Negara dengan Negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pacansila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya Negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga Negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.