Kamis, 11 Oktober 2012

PERILAKU KONSUMEN

NAMA  : Herdyah Mayandini Giatayu

KELAS : 3 EA 14

NPM    : 13210250

PERILAKU KONSUMEN

     Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. 
 
  • Sebelum dan sesudah melakukan pembelian, seorang konsumen akan melakukan sejumlah proses yang mendasari pengambilan keputusan, yakni:
  1. Pengenalan masalah (problem recognition). Konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.
  2. Pencarian informasi (information source). Setelah memahami masalah yang ada, konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori (internal) dan berdasarkan pengalaman orang lain (eksternal).
  3. Mengevaluasi alternatif (alternative evaluation). Setelah konsumen mendapat berbagai macam informasi, konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
  4. Keputusan pembelian (purchase decision). Setelah konsumen mengevaluasi beberapa alternatif strategis yang ada, konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang aktual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
  5. Evaluasi pasca pembelian (post-purchase evaluation) merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya. Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut pada masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen pada masa depan. 

  • Faktor-faktor yang memengaruhi
        Terdapat 5 faktor internal yang relevan terhadap proses pembuatan keputusan pembelian:
  1. Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
  2. Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
  3. Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.
  4. Integrasi (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan. Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut. 

  •   Tipe-Tipe Proses Pengambilan Keputusan
Setiap konsumen memiliki tipe perilaku pembelian yang khas. dalam mengambil keputusan pembelian, sebagian konsumen melakukan lima langkah keputusan pembelian seperti yang telah  disebutkan sebelumnya, sebagian hanya melakukan beberapa langkah dan sebagian mungkin hanya melakukan langkah pembelian saja, Schiffman  and Kanuk  dalam Sumarwan menyebutkan ada tiga tipe pengambilan keputusan konsumen, yaitu:
a.      Extensive Problem Solving (Pemecahan Masalah Diperluas) 
Ketika konsumen tidak memiliki kriteria untuk mengevaluasi sebuah kategori produk atau merek pada kategori tersebut atau tidak membatasi jumlah merek yang akan dipertimbangkan ke dalam jumlah yang lebih mudah dievaluasi, maka proses pengambilan keputusannya disebut pemecahan masalah diperluas. Konsumen membutuhkan banyak informasi untuk menetapkan kriteria dalam menilai produk atau merek tertentu. Konsumen juga membutuhkan informasi yang cukup mengenai masing-masing merek yang akan dipertimbangkan.
b.      Limited Problem Solving (Pemecahan Masalah Terbatas) 
Pada tipe pengambilan keputusan ini, konsumen telah memiliki kriteria dasar untuk mengevaluasi kategori produk dan berbagai merek pada kategori tersebut. Konsumen hanya membutuhkan tambahan informasi untuk dapat membedakan antara berbagai merek tersebut. Dalam hal ini, konsumen menyederhanakan proses pengambilan  keputusan sebagai akibat waktu dan sumber daya yang dimiliki konsumen terbatas.
c.       Routinized Problem Solving (Pemecahan Masalah Rutin) 
Pada tipe pemecahan masalah ini, konsumen telah memiliki pengalaman terhadap produk yang akan dibelinya. Konsumen telah memiliki standar untuk mengevaluasi merek dan cukup mengingat kembali apa yang telah diketahuinya. Konsumen hanya membutuhkan sedikit informasi.

Selasa, 17 April 2012

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL (HANKAMNAS)

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL (HANKAMNAS)
NEGARA REPUBLIK INDONESIA












                          
        Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas)
        Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas) tidak dapat dipisahkan daripada Pembangunan Nasional dalam keseluruhannya. Pada satu pihak Pembangunan Nasional diarahkan pada tercapainya peningkatan kesejahteraan bangsa, pada pihak lain tingkat kesejahteraan bangsa itu wajib diamankan terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu, bahkan dapat menghancurkannya dalam bentuk satu perang terbuka. Oleh sebab itu perlu adanya kekuatan yang pada satu pihak mempunyai pengaruh pencegahan terhadap mereka-mereka yang hendak mengancam kelangsungan hidup bangsa, pada pihak lain mampu menggagalkan ancaman tersebut dengan kekuatan senjata. Kekuatan inti daripada Pertahanan dan Keamanan Nasional adalah Angkatan Bersenjata, oleh sebab itu meskipun unsur-unsur daripada kekuatan Hankamnas adalah beranekaragam coraknya, namun unsur Angkatan Bersenjata-lah yang memegang peranan terpenting yang perlu dibangun dan dikembangkan dalam rangka perlindungan dan pengamanan bangsa dan negara terhadap segala ancaman, dalam segala bentuk dan manifestasinya.

       Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional
       Pada dasarnya Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional kita (Hankamnas) diarahkan pada sasaran-sasaran pokok sebagai berikut:
a)    Kedalam, menciptakan suasana dan keadaan aman, tenteram,  tertib dan dinamis, yang merupakan landasan dan iklim bagi  tiap usaha dalam pelaksanaan pembangunan disegala bidang.
b)    Keluar,  ikut serta menjamin  adanya  perdamaian  dunia, dan mewudjudkan kestabilan di Wilajah Asia Tenggara.
c)    Siap menghadapi segala kemungkinan ancaman dalam segala  bentuk dan manifestasinja baik dari luar maupun dari dalam, yang dapat menghambat, mengganggu serta dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

       Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional
      Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional diarahkan kepada pembentukan, pengembangan serta penggunaan kekuatan-kekuatan dan   unsur-unsur   Hankam untuk menjamin tercapainya dan terwujudnya Politik Pertahanan dan Keamanan Nasional. STRATEGI yang ditempuh adalah membangun kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dan meniadakan kerawanannya dengan membangun ABRI dengan kekuatan siap yang kecil dan cadangan yang cukup, serta Polri yang mampu membina keamanan dan ketertiban masyarakat.

     Fungsi-fungsi Pertahanan dan Keamanan Nasional
a)    Membentuk suatu kekuatan Hankamnas yang berintikan potensi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, disamping potensi-potensi yang lain.
b)    Memelihara dan mempertinggi Ketahanan Nasional disegala bidang, baik dalam bidang mental-ideologi, politik, sosial, budaya maupun militer.
c)    Memelihara  serta   mempertinggi   kewaspadaan   serta   kesiapsiagaan nasional.
d)    Mengembangkan integrasi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia dengan Rakyat, integrasi intern Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, serta integrasi intern angkatan-angkatan.

     Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam
     Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang diberlakukan di era reformasi adalah:
a)    UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30;
b)    UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
c)    UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d)     Keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e)    Relevansi Sishankamrata Saat Ini

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
a)    TNI   
b)    TNI – AD
c)    TNI – AL
d)    TNI – AU
e)    POLRI