Selasa, 27 Maret 2012

makalah kewarganegaraan tentang UU ITE

                                                     MAKALAH
KEWARGANEGARAAN

KELOMPOK :  2


1.      DIAZ FUADITYA. R     : 11210983                  8.  IIN SUPRIHATINI          : 13210395
2.      DONI KURNIAWAN     : 12210141                 9.  INDRA                              : 19210576
3.      FAJAR RAHMADI         : 12210565               10. INNASYA KUSUMA.D   : 13210553
4.      FITRI INDRI YANI        : 12210830               11. JAKA SURYA PARMA   : 13210709
5.      HENDRI DWI.R             : 13210214
6.      HERDYAH. M.G             : 13210250
7.      HIKMA MARGIANSA  : 13210312


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS  GUNADARMA
BEKASI 
2012
                                                                 i
 
 

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dampak Pengabaian Hukum.
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
                                                                              ii
 
DAFTAR ISI
Halaman  Judul  ………………………………………………………………………………..  i
Kata  Pengantar   …….………………………………………………………………………...   ii  
Daftar  isi  ………...………………...………………………………………………………….   iii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang……………………………………..…………………………………….….  1
BAB  II   PERMASALAHAN
BAB III   PEMBAHASAN 
3.1  Dampak Pengabaian Hukum ……………………………………………………………….  4
BAB  IV  PENUTUP
4.1 Kesimpulan  …………………………………………………….…………………………..  7
4.2  Saran ……….…………………………………………………………………………….… 7

iii
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan syarat –syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis . Akan tetapi Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tentunya kedua pasal ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga dalam pelaksanaan saling tumpang tindih undang – undang yang seharusnya itu boleh tejadi karena akan mengakibatkan cacat hokum dalam pelaksanaan peradilan.

1
 
BAB II
PERMASALAHAN
Apa benarkah UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat?
Setelah kasus Prita Mulyasari, giliran artis cantik Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Para pejuang kebebasan berpendapat langsung berteriak paling keras, hapus pasal karet UU ITE itu. Benarkah pasal itu dapat mengancam kebebasan berpendapat masyarakat? Bagaimana supaya masyarakat tidak terjerat masalah itu?


2
 
BAB III
 PEMBAHASAN
Artis Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Luna Maya, artis cantik yang kini telah menjadi kekasih Ariel Peterpan, Luna Maya juga terkenal sebagai pembawa acara musik, Dahsyat. Luna Maya beberapa hari belakangan ini menjadi bahan pembicaraan di berbagai media, khususnya media infotainment. Seperti di beritakan di televisi dan internet, Luna Maya konon telah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media Twitter, Luna Maya membuat tweet yang mencaci maki dan merendahkan infotainment.
Awal mulanya adalah ketika Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” di sebuah tempat di Jakarta. Selesai menghadiri acara tersebut, beberapa wartawan ingin mewawancara Luna Maya, namun Luna Maya mengatakan ingin diwawancara di lobi saja, dalam perjalanan menuju kemudian terjadi insiden kecil yang konon menyebabkan kepala Alea (putri Ariel yang digendong saat itu) terbentur kamera wartawan. Entah bagaimana, Luna Maya lalu menumpahkan kekesalannya dengan menulis akun twitter-nya. Salah satu tweet tersebut tertulis seperti ini : Berekspresi di internet, memiliki karakteritik tersendiri.Tidak seperti media-media massa konvensional seperti media TV, Radio atau pers cetak, pemuatan informasi di internet dapat dilakukan oleh siapa saja yang tersambung ke jaringan Internet, bahkan tanpa harus memiliki perangkat komputer sendiri atau berlangganan koneksi secara langsung.
3
 
 
Informasi yang dimuat di Internet biasanya tanpa melalui proses editorial sehingga tidak terkontrol dari segi kualitas, akurasi, format, substansi, sensitivitas informasi ataupun dari segi keabsahan sumber informasi tersebut. Perbedaan lainnya adalah informasi dan opini di media masa cetak dan televisi, mungkin hanya sesaat.
Tetapi, informasi yang sudah termuat di internet akan bersifat luas, masif dan relatif akan menetap tidak hilang selamanya. Masif dan cepat menyebar luas, karena setiap ada isu yang menarik para netter pasti akan berantai melakukan "copy-paste" dalam situs pribadi dan berbagai milis.
3.1  Dampak Pengabaian Hukum
Bila tidak aturan hukum dan etika maka penyalahgunaan internet akan terus terjadi. Berbagai kasus yang selama ini terjadi adalah prostitusi, perjudian, kejahatan elektronik, penipuan di internet,  dan komik elektronik berbahasa Indonesia yang menistakan Nabi Muhammad Saw. Yang terakhir ini sangat menyakitkan hati umat Islam di negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia ini.
Pameo lama mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan sehingga wajar bila itu terjadi akan berdampak hukum. Karena tuduhan, hinaan, fitnah dan pencemaran nama baik akan berakibat sangat merugikan bagi yang mendapatkannya. Ternyata dari sebuah opini yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik, dapat mematikan mata pencaharian dan bisnis seseorang.
Seorang pebisnis makanan, bila dituduh di dunia internet menggunakan bahan haram, maka hancurlah bisnisnya.
4
 
Bila hal ini dibiarkan akan mudah terjadi persaingan tidak sehat, dengan seenaknya seorang pebisnis akan melakukan pencemaran nama baik terhadap pesaing bisnis lainnya secara bebas. Opini di internet juga dapat menghancurkan kehidupan sosial seseorang, bila seseorang difitnah jadi pelacur, penipu atau pencuri.
Label buruk yang tidak benar itu mungkin akan terus melekat pada korban fitnah sampai tujuh turunan, karena data di internet sulit terhapus bila terjadi masif. Bebas berpendapat tidak beraturan maka hinaan dan lecehan terhadap suku dan agama tertentu akan terus bergaung setiap hari. bila ini terjadi persatuan NKRI sebagai  negara majemuk, akan mendapat ancaman terus menerus.
Belum lagi kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia seperti pencurian nomor kartu kredit, penyerangan situs atau e-mail melalui virus (spamming) dan memasuki serta merusak homepage (Hacking). Bahkan Indonesia dianggap salah satu biang cybercrime yang paling utama di dunia.
 
5
 
Infotaiment derajatnya lebih HINA dari pada PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell. Konon ada juga beberapa tweet lainnya. Tweet ini kemudian menjadi masalah, karena wartawan yang bernaung di bawah PWI Jaya kini melaporkan Luna Maya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya tentang pencemaran nama baik dengan media elektronik.
Luna Maya kini menjadi bahan pembicaraan, tentu saja kasus ini juga menjaga santapan media infotainment. Luna Maya yang bisa dikatakan seorang publik figur sepertinya harus menghadapi tuntutan dari pihak infotainment. Kasus ini juga bisa menjadi bahan pelajaran bagi artis dan publik figur lainnya, bukan hanya mereka, bagi kita juga.

6
 
 
BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan :
Secara tidak disadari masyarakat dan pers yang saat ini memuja Prita dan membela Luna terjebak dalam substansi mengagungkan kebebasan berpendapat tanpa batas. Kebebasan berekspresi dengan mengabaikan aturan hukum yang menghalalkan tindakan pencemaran nama baik, hinaan dan tuduhan yang belum tentu benar.
Masyarakat tampaknya telah terinspirasi fenomena kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita. Secara tidak disadari masyarakat tersihir bahwa pencemaran nama baik itu dihalalkan karena pelakunya adalah seorang rakyat biasa. Secara tidak disadari arus ini akan menjunjung pola pikir bahwa masyarakat seharusnya bebas mengeluarkan pendapatnya tanpa diatur. Bila ini tidak disadari maka masyarakat boleh menghina suku dan agama tertentu demi kebebasan berpendapat, walau hanya di situs pribadi. Atau, manusia Indonesia setiap saat boleh menuduh orang lain sebagai pencuri, pelacur dan penipu, meski hanya di suara pembaca. Lebih parah lagi orang Indonesia bebas menyebarkan foto bugil dan pelacuran anak meski hanya di dunia maya.
4.2  Saran :
Jangan hanya memikir kepentingan pribadi, menganggap pendapat diri sendiri paling benar sehingga mengabaikan komitmen bernegara. Bila tidak sependapat dengan aturan tersebut bukan suatu pelanggaran hukum. Tetapi, ketidaksetujuan disertai pelanggaran UU adalah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum.
7

Selasa, 20 Maret 2012

Tips Kecantikan Agar Rambut Indah


“Shampoo, hairspray, keriting, cat, dsb can damage our hair.  How should we do so our hair is still healthy although we do a lot of hair do??”

Beautiful hair is a dream of every woman, maka tak salah jika wanita selalu berusaha menata rambutnya dengan sempurna. Dalam menata rambut, tak jarang digunakan produk-produk untuk rambut, seperti hairspray, gel, sampo, cat, dsb. Rambut pun sering kali diberi berbagai perlakuan, misalnya disasak, dikeriting, dll.
Namun, dari penggunaan produk-produk rambut (disebut faktor kimiawi) dan berbagai perlakuan terhadap rambut (disebut faktor mekanik), mengakibatkan rambut rusak. misalnya, rambut menjadi kering, rontok, bewarna kusam, atau berketombe. Nah, kondisi seperti ini tentu tak diinginkan. Jadi, bagaimana caranya agar rambut aman dari pengaruh buruk dan tetap sehat?
Untuk menjaga rambut tetap sehat, kita harus menggunakan produk yang bermutu baik. Sebelum menata rambut, pastikan bahwa produk yang digunakan mampu menata rambut dengan baik dan tidak merusak rambut. Berikut adalah tips untuk rambut indah:
1. Sisir
Pilihlah sisir yang baik, yaitu sisir yang tidak terlalu keras dan memiliki sikat yang licin. Pemakaian sisir yang keras bisa mengakibatkan kutikula rambut robek. Kini, di pertokoan dijual sisir khusus perawatan yang berbentuk sikat. Keistimewaanya, helai-helai sikatnya dikelilingi bulu halus, sehingga dapat menyentuh rambuh dengan lembut.

2. Alat Pengering Rambut
Alat ini cukup sering digunakan dalam penataan rambut. Efek negatifnya, rambut menjadi kering. Agar alat ini tidak merusak rambut, gunakan panas yang minimal, dan pastikan rambut dalam keadaan 3/4 kering. Jangan biarkan pengering berada di satu bagian kepala terlalu lama. Selain itu, jaga jarak antara kepala dengan alat pengering sejauh 15 cm. Terakhir, hindari kulit kepala dari suhu yang terlalu panas.

3. Shampoo
Shampoo adalah produk rambut yang sering kita gunakan. Memilih shampoo yang tepat memang bukan hal yang mudah, karena Anda harus mencobanya terlebih dahulu sampai menemukan yang sesuai. Jangan terpengaruh oleh banyaknya busa yang dihasilkan, karena beberapa produsen sering kali dengan sengaja menambahkan unsur penghasil busa hanya karena alasan komersial.
Shampoo yang baik akan dengan mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan iritasi pada kulit kepala. Setiap shampoo mengandung unsur serta komponen yang berbeda untuk setiap jenis rambut, misalnya, shampoo untuk rambut berminyak mengandung komponen-komponen yang brgungsi untuk memberishkan rambut. Satu hal lagi, seusai keramas, jangan lupa mengoleskan conditioner agar rambut mudah disisir dan mencegahnya dari kekeringan.

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945


Nama               : Herdyah Mayandini Giatayu
NPM               : 13210250
Kelas               : 2 EA 14
Mata Kuliah    : Kewarganegaraan

1.      Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945 di Indonesia. Sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain!

JAWABAN

1.      Menurut saya, Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945 belum berjalan dengan baik dibandingkan dengan Hak dan Kewajiban di negara Amerika. Beberapa hak warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut:

a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Hak membela negara.
c.       Hak berpendapat.
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama.
e.       Hak mendapat pengajaran.
f.       Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
g.      Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
h.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.

Sedangkan kewajiban  warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah:
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b.      Kewajiban membela negara.
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.

Hak dan Kewajiban Amerika Serikat
Bagian terakhir dari pasal 4 adalah bahwa dari "Kewajiban Amerika Serikat." Dua klausa berada di dalam bagian ini, yang pertama bahwa dari "pemerintahan republik." Dalam pasal ini, Amerika Serikat menetapkan bahwa setiap negara termasuk dalam praktek serikat bahwa sistem pemerintahan republik. klausul ini telah disebut "klausul jaminan," juga. Meskipun Konstitusi, sendiri, tidak menyajikan kita dengan penjelasan yang memadai tentang ayat ini, kita mungkin terlihat tidak lebih dari itu dari "Federalis Papers" di mana kita bertemu dengan keyakinan awal dan niat para pendiri negeri ini. Dalam makalah ini, perbedaan ada dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan republik yang realistis. Ini menggambarkan itu dalam hal perbedaan dari demokrasi umum, yang diyakini bahwa pendiri ingin menjauhi.

Dalam jangka waktu tengah tahun 1840-an, para "Dorr Pemberontakan" dibuat putusan Mahkamah Agung sebagai untuk klausul makna dari kebutuhan penting.Pemberontakan ini, disutradarai oleh Thomas Wilson Dorr, berasal dari kemarahannya sehubungan dengan perubahan dalam sistem pemilihan negara bagian Rhode Island.Karena banyak dari mereka yang terlibat ditangkap karena usaha mereka di melembagakan konstitusi negara baru, setelan federal sebagaimana dimuat yang menyatakan bahwa penangkapan seperti itu ilegal karena adanya pemerintah negara bagian Rhode Island sebagai kebalikan dari "republik" di alam. Dalam kasus Mahkamah Agung "Luther v. Borden," itu memutuskan bahwa hanya Kongres Amerika Serikat akan diizinkan untuk menentukan jenis pemerintahan negara dipertahankan. Karena seperti proses yang signifikan, Kongres Amerika Serikat dipaksa untuk menetapkan spesifikasi oleh mana "sifat republik" dari pemerintah negara dapat ditetapkan. Menyusul dimulainya baik Amandemen keempatbelas
Hak istimewa dan ayat kekebalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, ayat 2 menyatakan bahwa negara tidak dapat mencegah warga dari hak dasar mereka sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh undang-undang hak-hak sipil.Sedemikian rupa, segala praktik diskriminasi apapun tidak ditolerir. Untuk lebih spesifik, menyatakan bahwa warga lokal semua akan dibuat memenuhi syarat untuk pencapaian tersebut diuraikan "hak istimewa dan kekebalan" yang ditetapkan untuk semua warga negara.

Ini berasal dari "Anggaran Konfederasi" di mana warga negara berhak untuk semua hak yang diberikan kepada warga negara Amerika Serikat sama. Ayat ini juga ditemukan dalam Papers Federalis mana Alexander Hamilton menggariskan bahwa seperti klausa sebenarnya menciptakan contention mengenai hubungan antara bahwa dari negara maupun sebagai warga negara dari negara-negara yang berbeda-beda. Dalam deskripsi tentang hak istimewa dan kekebalan, dia juga pergi sejauh untuk menggunakan "hak istimewa" dan "hak" sebagai salah satu dalam sama. Dalam "Corfield ay Coryell," ditentukan Mahkamah Agung dan ditetapkan apa sebenarnya hak istimewa dan kekebalan dalam Konstitusi Amerika Serikat mensyaratkan. Ini termasuk bahwa mereka adalah "mendasar dalam hal berdirinya, milik semata-mata untuk bahwa dari warga semua pemerintah bebas, dan akan telah dinikmati oleh warga dari beberapa negara bagian yang terdiri Uni ini." Hal ini akan mencakup waktu dari mana Amerika Serikat telah memperoleh kebebasan penuh dan bersamaan sesuai dengan Konstitusi Amerika Serikat.

Namun lain halnya yang dicontohkan cita-cita hak-hak istimewa dan kekebalan adalah "Magill ay Brown." Dalam kasus seperti hakim sekali lagi memutuskan bahwa hak istimewa dan kekebalan akan diberikan kepada semua warga negara di mana mereka berada. Selain itu, bagaimanapun, pernyataan lain tampak kontras ini. Mereka itu, bagaimanapun, mencapai kesepakatan dalam deeming bahwa mereka berharap untuk "kewarganegaraan umum" ada di antara semua negara di bawah Konstitusi Amerika Serikat. Dengan cara ini, tidak akan ada kekhawatiran atas perbedaan perlakuan dalam kaitannya dengan keadaan tempat tinggal. Ini merupakan wilayah dimana Konstitusi Amerika Serikat mungkin cukup dipraktekkan.Hak istimewa dan kekebalan merupakan wilayah dimana semua warga negara dapat diberikan dengan apa yang ditetapkan sebagai hak alami mereka sebagaimana terlampir ke negara juga. Ini terus untuk memerintah sebagai kawasan di mana warga negara bisa melihat ke untuk perlindungan.

Sabtu, 17 Maret 2012

Bentuk-bentuk HAM yang ada di Masyarakat

Bentuk-bentuk HAM yang ada di Masyarakat Nama kelompok : Herdyah Mayandini Giatayu 13210250 Meliana 19210656 Tissa Novita Sari 16210909 Yohana Mangunsong 18210664 Rianti Sukma Purwanti 15210878 Ni made Chynthia Larasati 14210949 Sara Lingkan 16210371 Kata Pengantar Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat dan karunia-Nya. sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini mengenai “Bentuk-Bentuk Hak Asasi Manusia yang ada di Masyarakat”. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya. Serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang. Bab I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia ke II, terdapat sebuah konsesusumum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Secretariat Jendral PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusun pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari Republic China, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu rapat umum pada tanggal 10 desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan dan 8 abstain ( semuanya adalah blok Negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Hamphrey, warga Negara kanada, pemerintah kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhirnya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku di indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas. Sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di indonesia dapat terwujud kearah yang lebih baik. Mengingat tingkah-laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnyalah kalau kita beramai-ramai mengingatkan dan memperingatkan mereka, dan juga kita semua, bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau pikiran dan tindakan mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM. Dokumen internasional ini penting, bahkan makin terus menjadi lebih penting sekarang, dalam mengurusi persoalan umat manusia di dunia (termasuk di indonesia). Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini. 1.2 Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain adalah : Untuk mengetahui latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia. Untuk mengetahui sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia. Untuk mengetahui pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusi yang berlaku secara umum (global). Untuk mengetahui pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentul pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat. Bab II Permasalahan Bagaimana latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia? Apa pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusia yang berlaku secara umum? Bagaimana pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentuk pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat? BAB III Pembahasan 3.1 Deklarasi HAM disahkan PBB 10 Desember 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia. Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" . Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka. 3.2 Sejarah Hak Asasi Manusia Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307). Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi. Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki. Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia Pengertian Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut: 1. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan). 2. Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang. 3. Permanen dan tidak dapat dicabut. 4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak. 3.3 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia 1. Hak asasi pribadi / personal Right · Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat · Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat · Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan · Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing 2. Hak asasi politik / Political Right · Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan · Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan · Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya. · Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right · Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan · Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns · Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths · Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli · Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak · Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll · Hak kebebasan untuk memiliki susuatu · Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights · Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan · Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right · Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan · Hak mendapatkan pengajaran · Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 3.4 Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia Masyarakat indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern. Pada dasarnya merupakanmasyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaanya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keaadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan. Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu tiap individu disamping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengetian Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. Bangsa indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaanya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3.5 Bentuk-bentuk Pelaksanaan HAM yang ada di Masyarakat Pelaksanaan hak-hak asasi di dalam kehidupan masyarakat antara lain, sebagai berikut : a. Sebagai pribadi yang berketuhanan Yang Maha Esa, kita yakin bahwa hak-hak asasi kita berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang artinya tuhan telah Menganugerahkan hak kepada setiap manusi berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan, serta hak memiliki sesuatu. Hingga patutlah kepada seluruh manusia saling menghormati dan menghargai atas setiap hak asasi yang ada pada setiap manusia. b. Dalam kehidupan sehari-hari hak asasi mencakup hak untuk mendapat perlakuan yang sopan baik ditempat kerja, di lingkungan sekolah/kampus, maupun dilingkungan masyarakat pada umumnya. c. Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang telah dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah walaupun secara pribadi berbeda pendapat. d. Rakyat rela mengorbanikan sebagian hak miliknya demi kepentingan umum dan sebaliknya pemerintah memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Setiap masyarakat menghormati dan menghargai hak seseorang untuk dipilih dan memilih dalam pemilu. f. Setiap masyarakat mempunyai kebebasan dalam berpendapat dan berpolitik baik dalam bentuk tulisan maupun orasi, namun yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab. g. Dalam peradilan, sekalipun tersangka sudah terbukti dalam tindak kejahatannya, namun tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah hal ini untuk menghargai tersangka tersebut akan haknya dalam mendapat layanan dan perlindungan hokum serta bersamaan kedudukannya dalam hokum. h. Hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan melanggar hak-hak asasi orang lain, sehingga hak-hak asasi dalam pelaksanaanya dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Bab IV Penutup 4.1 Kesimpulan Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain : 1. HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Pembagian hak asasi manusia menurut macam dan jenisnya yaitu hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan dan sosial budaya. 2. Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa pelaksanaanya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada Undang-Undang Dasar 1945dan peraturan perundangan yang lainnya. Pelaksanaan yang mutlak akan melanggar hak-hak asasi orang lain. 4.2 Saran Adapun saran yang saya dapat sampaikan dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain : Diharapkan kepada pemerintah dan instansi yang berkenaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat menentukan dan mentapkan kebijakan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia saat ini. Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan jangan hanya melihat satu sisi saja. Karena terkadang undang-undang tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi orang-orang yang tertindas. DAFTAR PUSTAKA http://www.docstoc.com/docs/48057826/Makalah-Hak-Asasi-Manusia Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Granmedia Pustaka Utama