Selasa, 20 Maret 2012

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945


Nama               : Herdyah Mayandini Giatayu
NPM               : 13210250
Kelas               : 2 EA 14
Mata Kuliah    : Kewarganegaraan

1.      Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945 di Indonesia. Sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain!

JAWABAN

1.      Menurut saya, Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945 belum berjalan dengan baik dibandingkan dengan Hak dan Kewajiban di negara Amerika. Beberapa hak warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut:

a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Hak membela negara.
c.       Hak berpendapat.
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama.
e.       Hak mendapat pengajaran.
f.       Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
g.      Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
h.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.

Sedangkan kewajiban  warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah:
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b.      Kewajiban membela negara.
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.

Hak dan Kewajiban Amerika Serikat
Bagian terakhir dari pasal 4 adalah bahwa dari "Kewajiban Amerika Serikat." Dua klausa berada di dalam bagian ini, yang pertama bahwa dari "pemerintahan republik." Dalam pasal ini, Amerika Serikat menetapkan bahwa setiap negara termasuk dalam praktek serikat bahwa sistem pemerintahan republik. klausul ini telah disebut "klausul jaminan," juga. Meskipun Konstitusi, sendiri, tidak menyajikan kita dengan penjelasan yang memadai tentang ayat ini, kita mungkin terlihat tidak lebih dari itu dari "Federalis Papers" di mana kita bertemu dengan keyakinan awal dan niat para pendiri negeri ini. Dalam makalah ini, perbedaan ada dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan republik yang realistis. Ini menggambarkan itu dalam hal perbedaan dari demokrasi umum, yang diyakini bahwa pendiri ingin menjauhi.

Dalam jangka waktu tengah tahun 1840-an, para "Dorr Pemberontakan" dibuat putusan Mahkamah Agung sebagai untuk klausul makna dari kebutuhan penting.Pemberontakan ini, disutradarai oleh Thomas Wilson Dorr, berasal dari kemarahannya sehubungan dengan perubahan dalam sistem pemilihan negara bagian Rhode Island.Karena banyak dari mereka yang terlibat ditangkap karena usaha mereka di melembagakan konstitusi negara baru, setelan federal sebagaimana dimuat yang menyatakan bahwa penangkapan seperti itu ilegal karena adanya pemerintah negara bagian Rhode Island sebagai kebalikan dari "republik" di alam. Dalam kasus Mahkamah Agung "Luther v. Borden," itu memutuskan bahwa hanya Kongres Amerika Serikat akan diizinkan untuk menentukan jenis pemerintahan negara dipertahankan. Karena seperti proses yang signifikan, Kongres Amerika Serikat dipaksa untuk menetapkan spesifikasi oleh mana "sifat republik" dari pemerintah negara dapat ditetapkan. Menyusul dimulainya baik Amandemen keempatbelas
Hak istimewa dan ayat kekebalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, ayat 2 menyatakan bahwa negara tidak dapat mencegah warga dari hak dasar mereka sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh undang-undang hak-hak sipil.Sedemikian rupa, segala praktik diskriminasi apapun tidak ditolerir. Untuk lebih spesifik, menyatakan bahwa warga lokal semua akan dibuat memenuhi syarat untuk pencapaian tersebut diuraikan "hak istimewa dan kekebalan" yang ditetapkan untuk semua warga negara.

Ini berasal dari "Anggaran Konfederasi" di mana warga negara berhak untuk semua hak yang diberikan kepada warga negara Amerika Serikat sama. Ayat ini juga ditemukan dalam Papers Federalis mana Alexander Hamilton menggariskan bahwa seperti klausa sebenarnya menciptakan contention mengenai hubungan antara bahwa dari negara maupun sebagai warga negara dari negara-negara yang berbeda-beda. Dalam deskripsi tentang hak istimewa dan kekebalan, dia juga pergi sejauh untuk menggunakan "hak istimewa" dan "hak" sebagai salah satu dalam sama. Dalam "Corfield ay Coryell," ditentukan Mahkamah Agung dan ditetapkan apa sebenarnya hak istimewa dan kekebalan dalam Konstitusi Amerika Serikat mensyaratkan. Ini termasuk bahwa mereka adalah "mendasar dalam hal berdirinya, milik semata-mata untuk bahwa dari warga semua pemerintah bebas, dan akan telah dinikmati oleh warga dari beberapa negara bagian yang terdiri Uni ini." Hal ini akan mencakup waktu dari mana Amerika Serikat telah memperoleh kebebasan penuh dan bersamaan sesuai dengan Konstitusi Amerika Serikat.

Namun lain halnya yang dicontohkan cita-cita hak-hak istimewa dan kekebalan adalah "Magill ay Brown." Dalam kasus seperti hakim sekali lagi memutuskan bahwa hak istimewa dan kekebalan akan diberikan kepada semua warga negara di mana mereka berada. Selain itu, bagaimanapun, pernyataan lain tampak kontras ini. Mereka itu, bagaimanapun, mencapai kesepakatan dalam deeming bahwa mereka berharap untuk "kewarganegaraan umum" ada di antara semua negara di bawah Konstitusi Amerika Serikat. Dengan cara ini, tidak akan ada kekhawatiran atas perbedaan perlakuan dalam kaitannya dengan keadaan tempat tinggal. Ini merupakan wilayah dimana Konstitusi Amerika Serikat mungkin cukup dipraktekkan.Hak istimewa dan kekebalan merupakan wilayah dimana semua warga negara dapat diberikan dengan apa yang ditetapkan sebagai hak alami mereka sebagaimana terlampir ke negara juga. Ini terus untuk memerintah sebagai kawasan di mana warga negara bisa melihat ke untuk perlindungan.

Sabtu, 17 Maret 2012

Bentuk-bentuk HAM yang ada di Masyarakat

Bentuk-bentuk HAM yang ada di Masyarakat Nama kelompok : Herdyah Mayandini Giatayu 13210250 Meliana 19210656 Tissa Novita Sari 16210909 Yohana Mangunsong 18210664 Rianti Sukma Purwanti 15210878 Ni made Chynthia Larasati 14210949 Sara Lingkan 16210371 Kata Pengantar Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat dan karunia-Nya. sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini mengenai “Bentuk-Bentuk Hak Asasi Manusia yang ada di Masyarakat”. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya. Serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang. Bab I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia ke II, terdapat sebuah konsesusumum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Secretariat Jendral PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusun pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari Republic China, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu rapat umum pada tanggal 10 desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan dan 8 abstain ( semuanya adalah blok Negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Hamphrey, warga Negara kanada, pemerintah kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhirnya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku di indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas. Sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di indonesia dapat terwujud kearah yang lebih baik. Mengingat tingkah-laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnyalah kalau kita beramai-ramai mengingatkan dan memperingatkan mereka, dan juga kita semua, bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau pikiran dan tindakan mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM. Dokumen internasional ini penting, bahkan makin terus menjadi lebih penting sekarang, dalam mengurusi persoalan umat manusia di dunia (termasuk di indonesia). Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini. 1.2 Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain adalah : Untuk mengetahui latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia. Untuk mengetahui sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia. Untuk mengetahui pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusi yang berlaku secara umum (global). Untuk mengetahui pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentul pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat. Bab II Permasalahan Bagaimana latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia? Apa pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusia yang berlaku secara umum? Bagaimana pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentuk pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat? BAB III Pembahasan 3.1 Deklarasi HAM disahkan PBB 10 Desember 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia. Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" . Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka. 3.2 Sejarah Hak Asasi Manusia Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307). Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi. Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki. Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia Pengertian Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut: 1. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan). 2. Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang. 3. Permanen dan tidak dapat dicabut. 4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak. 3.3 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia 1. Hak asasi pribadi / personal Right · Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat · Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat · Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan · Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing 2. Hak asasi politik / Political Right · Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan · Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan · Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya. · Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right · Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan · Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns · Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths · Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli · Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak · Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll · Hak kebebasan untuk memiliki susuatu · Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights · Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan · Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right · Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan · Hak mendapatkan pengajaran · Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 3.4 Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia Masyarakat indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern. Pada dasarnya merupakanmasyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaanya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keaadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan. Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu tiap individu disamping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengetian Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. Bangsa indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaanya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3.5 Bentuk-bentuk Pelaksanaan HAM yang ada di Masyarakat Pelaksanaan hak-hak asasi di dalam kehidupan masyarakat antara lain, sebagai berikut : a. Sebagai pribadi yang berketuhanan Yang Maha Esa, kita yakin bahwa hak-hak asasi kita berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang artinya tuhan telah Menganugerahkan hak kepada setiap manusi berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan, serta hak memiliki sesuatu. Hingga patutlah kepada seluruh manusia saling menghormati dan menghargai atas setiap hak asasi yang ada pada setiap manusia. b. Dalam kehidupan sehari-hari hak asasi mencakup hak untuk mendapat perlakuan yang sopan baik ditempat kerja, di lingkungan sekolah/kampus, maupun dilingkungan masyarakat pada umumnya. c. Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang telah dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah walaupun secara pribadi berbeda pendapat. d. Rakyat rela mengorbanikan sebagian hak miliknya demi kepentingan umum dan sebaliknya pemerintah memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Setiap masyarakat menghormati dan menghargai hak seseorang untuk dipilih dan memilih dalam pemilu. f. Setiap masyarakat mempunyai kebebasan dalam berpendapat dan berpolitik baik dalam bentuk tulisan maupun orasi, namun yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab. g. Dalam peradilan, sekalipun tersangka sudah terbukti dalam tindak kejahatannya, namun tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah hal ini untuk menghargai tersangka tersebut akan haknya dalam mendapat layanan dan perlindungan hokum serta bersamaan kedudukannya dalam hokum. h. Hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan melanggar hak-hak asasi orang lain, sehingga hak-hak asasi dalam pelaksanaanya dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Bab IV Penutup 4.1 Kesimpulan Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain : 1. HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Pembagian hak asasi manusia menurut macam dan jenisnya yaitu hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan dan sosial budaya. 2. Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa pelaksanaanya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada Undang-Undang Dasar 1945dan peraturan perundangan yang lainnya. Pelaksanaan yang mutlak akan melanggar hak-hak asasi orang lain. 4.2 Saran Adapun saran yang saya dapat sampaikan dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain : Diharapkan kepada pemerintah dan instansi yang berkenaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat menentukan dan mentapkan kebijakan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia saat ini. Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan jangan hanya melihat satu sisi saja. Karena terkadang undang-undang tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi orang-orang yang tertindas. DAFTAR PUSTAKA http://www.docstoc.com/docs/48057826/Makalah-Hak-Asasi-Manusia Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Granmedia Pustaka Utama

Rabu, 27 April 2011

COMMAND AND REQUEST

Group members :

  1. Cut Oktiva Asriana 11210635
  2. Haviel Perdana 19210639
  3. Herdyah Mayandini Giatayu 13210250
  4. Ivania Fidhanty 13210687
  5. M.Ali Husain 14210120
  6. Nidia Puspa Vitaloka 14210971
  7. Wiji Lestari 18210504
Class : 1EA17


Conversation
A : Good afternoon Sir, Would you like to make an order, please ?
B : Yes, can I have a cup of coffee, please ?
A : Of course Sir, with or without sugar ?
B : I think it’s better without sugar. I like it very much
A : How about cake ? would you like to an order some cake, Sir ?
B : Yes, please
A : Is that all, Sir ?
B : Yes that all
A : Wait a minutes, please
B : Here your order, Sir. Please enjoy
A : What do you think about coffee, Sir ?
B : I think this coffee very delicious. I like it very much
A : Thank for your command, Sir
B : How is the price ?
A : It’s only two thousand Rupiah’s, Sir
B : Here you are
A : Thank you
B : You’re welcome
A : Please come back again, Sir
B : Ok, thank’s

SONG LYRICS

Title : Beautiful Girl
Peformed by : Christian Bautista
Realesed in : April 2002

BEAUTIFUL GIRL
 
Beautiful girl wherever you are
I knew when I saw you you had opened the door
I knew that I'd love again after a long long while
I'd love again.
You said hello and I turned to go
But something in your eyes left my heart beating so
I just knew that I'd love again after a long long while
I'd love again.

Refrain : It was destiny's game
will love finally came on
I rushed in line only to find
That you were gone.

Wherever you are I fear that I might
Have lost you forever like a song in the night
Now that I've loved again after a long long while
I've loved again.

Repeat Refrain

Beautiful girl I'll search on for you
'Til all of your loveliness in my arms come true
You've made me love again after a long long while
In love again
'And I'm glad that it´s you
'Hmm beautiful girl


Group members :
  1. Cut Oktiva Asriana 11210635
  2. Haviel Perdana 19210639
  3. Herdyah Mayandini Giatayu 13210250
  4. Ivania Fidhanty 13210687
  5. M.Ali Husain 14210120
  6. Nidia Puspa Vitaloka 14210971
  7. Wiji Lestari 18210504
Class : 1EA17

Selasa, 08 Maret 2011

Jika Saya Mempunyai suatu Usaha...

Saya mempunyai keinginan untuk membuka suatu usaha BUTIK khusus wanita. Ternyata membuka sebuah butik tidak selalu membutuhkan modal yang besar. Butik untuk wanita pangsa pasarnya jauh lebih luas dari pada butik untuk pria. Karena wanita pada dasarnya lebih mementingkan penampilan. Banyak wanita rela mengeluarkan banyak uang untuk urusan fashion. Oleh karena itu, usaha bisnis butik akan selalu eksis dan sangat menjanjikan untuk dilakukan. Memulai suatu usaha butik tidak selalu membutuhkan modal yang besar. Saya bisa memulai bisnis ini dari menjual produk fashion ke kerabat, teman-teman, tetangga dll, sebelum saya memberanikan diri membuka butik.
VISI dan MISI saya sebagai seorang usaha butik:
*Visi: membuat produk sendiri dan untuk memelihara dan semangat kewirausahaan saya sebagai desainer.
*MISI: untuk memperkaya komunitas lokal dengan memperkenalkan produk-produk saya yang unik dan modern.dan untuk menginspirasi lebih banyak pengusaha untuk merancang dan mengembangkan produk baru.

Rabu, 23 Februari 2011

HARTZ CHICKEN BUFFET

Hartz Chicken Buffet ini restoran yang sudah lama didirikan. Namun di setiap usaha yang baru didirikan maupun yang sudah lama didirikan pastinya akan ada kelebihan, kekurangan, peluang, dan ancaman dari usaha tersebut. Begitu juga dengan restoran yang satu ini. Pastinya akan banyak kekurangannya juga meskipun restoran ini sudah lama didirikan.
Berikut hasil survey saya tentang restoran HARTZ CHICKEN BUFFET.
*Kekurangan yang terdapat pada restoran ini adalah Pelayanannya yang kurang bagus, dan makanan-makanannya sudah pada dingin jarang ada makanan yang hangat.
"Tiga hari lalu saya pergi ke Hartz Chicken Buffet di Mal Taman Anggrek, waktu dateng sekitar jam 8 malem, orangnya bilang ayam panggangnya dan coca-colanya udah habis. Begitu masuk, overall kelihatannya bagus, tapi begitu mau bayar, mereka bilang "tunggu yah mbak, karena kita ngegesek kartunya di bawah."
jadi saya mesti ninggalin kartu saya di depan. Engga aman banget deh perasaannya.
Terus pas mau makan, ternyata all you can drink SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI !! Alias yang dikasih di menu 70.000/person itu hanya es teh manis dan air putih, untuk coca-cola, ice lemon tea dan softdrink yang lain HARUS NAMBAH 15.000. Ok lah memang free refill, tapi kan engga enak musti tunggu, dan pelayanannya LAMA BANGEET !!
Tentang makanan, ALMOST SEMUA DINGIN !! Mashed Potatoesnya dingin, Sayur-sayurannya dingin, dan yang lain dingin semua. Yang agak panas cuman bagian ayam-ayamnya mereka, dan wok station, yang juga agak lama masaknya. Dan begitu kita minta supaya makanannya diangetin, muka para pelayannya pada jadi panjang."

*Kelebihan yang terdapat pada restoran ini adalah tempatnya yang bagus, makanan yang lumayan enak, dan banyak promosi serta diskon yang besar hingga konsumen tertarik untuk makan disini.
CONTOH: "Pelanggan Esia yang mendapatkan sms khusus, dapat bersantap di Harts Chicken Buffet dengan diskon 50%.

*Peluang dari restoran ini adalah Mempunyai kesempatan untuk menarik hati para pelanggan sangat besar, karena sudah mempunyai brand image dimata masyarakat. Sehingga masyarakat akan terus berkunjung ke Hartz Chicken Buffet.

*Ancaman dari restoran ini adalah kerugian yang besar alias mengalami bangkut. Selama pelayanan di restoran ini tidak baik dan tidak bikin puas konsumen lama-lama konsumen akan semakin segan makan di Hartz Chicken Buffet. Serta makanan yang selalu disajikan dalam keadaan dingin.

Senin, 14 Februari 2011

Lokasi yang tidak Strategis

NAMA : Herdyah Mayandini Giatayu
KELAS : 1 EA 17
NPM : 13210250

Di perumahan Grand Galaxi City ada sebuah rumah yang dijadikan suatu tempat usaha tepatnya di Jl. Taman Cendana IV P5 NO 1. Tapi mengapa rumah itu selalu gagal untuk dijadikan suatu usaha??Awalnya rumah tersebut dibuat untuk usaha BUTIK. BUTIK tersebut hanya berjalan sekitar 1bulan setengah. Setelah BUTIK, rumah tersebut dijadikan sebuah CAFE. Awalnya memang ramai tapi tidak bertahan lama juga CAFE itu di buka. CAFE tersebut hanya menempati 1 bulan saja. Dan yang terakhir setelah CAFE, rumah tersebut dijadikan usaha Depot Air Minum. Depot Air Minum tersebut juga hanya bertahan sekitar 2 bulan di tempat itu. Mengapa suatu usaha selalu gagal di tempat tersebut?Apakah ada suatu yang salah???
Setelah saya amati, rumah tersebut kurang strategis tempatnya. Tidak banyak penduduknya di daerah itu.
Menurut pendapat saya yang terpenting untuk membuka suatu usaha adalah:
1.LOKASI.
LOKASI cukup menentukan berhasilnya suatu usaha.Lokasi yang strategis dan yang penting di daerah sekitarnya banyak penduduk.
2.Saluran AIR.
Sebaiknya siapkan saluran air baku di ruang yang akan pergunakan untuk usaha depot air minum dan cafe, dan apabila memungkinkan, pasang washtafel (untuk cuci tangan di bagian depan.
3.Daya Listrik
Daya Listrik min 900 watt hitung lah pemakaian daya listrik di tempat anda, spt lampu, kulkas, tv dan lainnya.
4.BUDGET/DANA.
Budget yang tersedia untuk modal usaha ini adalah sangat penting dan konsultasikan masalah ini dengan terbuka, karena sangat menentukan langkah anda dalam usaha. modal paling sedikit untuk membuka cafe adalah 5 juta, dan modal untuk buka depot air minum adalah 15 juta.
5.Strategi Promosi
strategy Promosi, Pemasaran dan Penjualan. Hal ini lah factor yang paling penting. Karena hampir 60-70% sukses atau gagal nya usaha ini tergantung strategy ini.
6.System Management Operasional
Setelah Strategy yang baik, ada satu lagi yang penting yaitu System Management Operasional, sehingga anda dapat menjaga usaha anda tetap termonitor secara RAPI dan STABIL dari masa ke masa.